Pelaku Curat di Tulang Bawang Barat Lampung Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya
Selasa, 03 Oktober 2023 – 09:56 WIB

Pelaku curat dibekuk polisi. Foto: Humas Polres Tubaba
Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat, Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News