Seorang Pria di Lampung Timur Dibekuk Polisi, Kasusnya Berbahaya
Sabtu, 07 Oktober 2023 – 11:30 WIB
Kemudian barang bukti lainnya satu bungkus rokok Sampoerna Mild, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisab sabu-sabu.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Timur kembali membekuk seorang pria berinisial RR (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News