Polisi Membekuk Pria Berinisial CW karena Mencabuli Anak di Bawah Umur
Akhirnya pada 12 Oktober 2023 polisi langsung menangkap pelaku di Tiyuh Pulung Kencana," kata dia, Jumat (13/10).
Pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pemuda WC (22) karena diduga menculik dan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News