Polisi Membekuk Pria Berinisial CW karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

Jumat, 13 Oktober 2023 – 19:32 WIB
Polisi Membekuk Pria Berinisial CW karena Mencabuli Anak di Bawah Umur - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Tubaba

Akhirnya pada 12 Oktober 2023 polisi langsung  menangkap pelaku di Tiyuh Pulung Kencana," kata dia,  Jumat (13/10).

Pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (mar10/jpnn)

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pemuda WC (22) karena diduga menculik dan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia