Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Dibekuk Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup
Minggu, 15 Oktober 2023 – 10:01 WIB

Pengedar narkoba di Tulang Bawang, Lampung diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tuba
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News