Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Dibekuk Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 15 Oktober 2023 – 10:01 WIB
Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Dibekuk Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Lampung
Pengedar narkoba di Tulang Bawang, Lampung diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tuba

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia