DPO Perambahan Hutan Lindung Way Kambas Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang daftar pencarian orang atau DPO kasus perambahan kawasan hutan lindung, Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
DPO itu yakni seorang pria berinisial MPN(59), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadan, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pemburuan liar di tamana nasional tersebut pada Februari 2023 lalu.
"Tersangka bersama dua rekannya tanpa ijin masuk ke TNWK dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi," ujar kapolres, Rabu (11/10).
Niat jahat tersangka tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan TNWK dipergoki petugas saat patroli, sehingga pelaku langsung melarikan diri.
Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka berinisial SL tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan ke polisi.
Baca Juga:
Pihak kepolisian yang terus melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa 10 Oktober 2023 petang, pelaku dapat diidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.
Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan lindung TNWK ini, polisi menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, tiga ddepeda onthel, senter, empat karung, satu jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan.
(mar10/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang daftar pencarian orang atau DPO kasus perambahan kawasan hutan lindung, Taman Nasional Way Kambas
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News