Polisi Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat Lampung
Pada waktu yang bersamaan anggota polisi juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Daya Murni.
Pelaku yang diamankan di antaranya berinisial TW (35), SN (45) dan AS (26).
Ketiganya diamamkan berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,40 gram, 2 buah handphone, satu unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap.
"Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku," ujarnya.
Dari hasil interogasi pelaku SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu mulai sejak lima bulan lalu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.
Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubab) kembali memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News