Pengedar Obat-obatan Ilegal Berasal dari Lampung Timur Dibekuk Polisi
![Pengedar Obat-obatan Ilegal Berasal dari Lampung Timur Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/25/pelaku-peredaran-obat-obatan-tanpa-izin-ditangkap-polisi-fot-xwci.jpg)
Kemudian barang bukti lainnya satu plastik klip bening yang berisikan dua butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer, enam plastik klip bening yang masing-masing berisikan 16 butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer, dan Uang sebesar Rp 150.000 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum
"Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang - undang RI Nomor nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membekuk seorang pemuda karena diduga mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News