Pengedar Obat-obatan Ilegal Berasal dari Lampung Timur Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Siehumas Polres Lamtim
Press Release No.480/X/H.U.M.6.1.1./2023/Siehumas.
Rabu tanggal 25 Oktober 2023
*Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim*
Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membekuk seorang pemuda karena diduga mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar mengungkapkan tersangka berinisial RA (20), warga Kecamatan Bandar sribhawono.
Pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Jajaran polisi setempat langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada Senin 23 Oktober 2023," ungkap kapolres, Rabu (25/10).
Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan 49 butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer.
Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membekuk seorang pemuda karena diduga mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News