Pelaku Curat Diungkap di Tulang Bawang, Nih Identitasnya
![Pelaku Curat Diungkap di Tulang Bawang, Nih Identitasnya - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2023/10/27/pelaku-curat-diamankan-polisi-foto-humas-polres-tuba-znsep-e1fv.jpg)
Sekitar pukul 21.30 WIB, korban selesai mengecas HP dan berbincang dengan temannya, korban lalu pulang dan tertidur di rumahnya.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang berada di atas lemari baju sudah tidak ada lagi.
"Akibat kejadian curat rumah ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 8 juta," bebernya.
Mengalami peristiwa itu korban elaporkan ke Mapolres Tulang Bawang pada Senin 23 Oktober 2023.
Menerima laporan itu polisi langsung bergerak cepat untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuelatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," (mar10/jpnn)
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News