Pria di Tuba Asik Mengonsumsi Sabu-sabu, Malah Digerebek Polisi, Begini Endingnya

Minggu, 05 November 2023 – 09:41 WIB
Pria di Tuba Asik Mengonsumsi Sabu-sabu, Malah Digerebek Polisi, Begini Endingnya - JPNN.com Lampung
Pengguna narkoba dan barang bukti setelah diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tuba

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria yang sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia