Pria di Tuba Asik Mengonsumsi Sabu-sabu, Malah Digerebek Polisi, Begini Endingnya
Minggu, 05 November 2023 – 09:41 WIB
Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria yang sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News