Polisi Periksa Mahasiswi Kasus Joki CPNS, 20 Pertanyaan Diajukan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka.
"Benar, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung," kata Umi, Kamis (7/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke muka hukum itu.
"Jumlah sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu," kata Umi.
Selain memeriksa RDS, Umi mengatakan, penyidik juga telah memeriksa tiga orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu.
Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," kata Umi.
Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News