2 Pemuda di Tanggamus Lampung Harus Mendekam di Penjara Selama 12 Tahun, Nih Kasusnya

Jumat, 15 Desember 2023 – 17:07 WIB
2 Pemuda di Tanggamus Lampung Harus Mendekam di Penjara Selama 12 Tahun, Nih Kasusnya - JPNN.com Lampung
Dua pemuda saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus

Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram dan sepasang sepatu.

Selain itu plastik klip ukuran besar, enam kertas papir, enam plastik klip bekas pakai, dua pipa kaca/pirek bekas pakai, empat pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.

"Barang bukti yang diamankan di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong di rumahnya," ujarnya.

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Dua pemuda berjenis kelamin pria di Kabupaten Tanggamus harus rela mendekam di jeruji besi penutupan Tahun 2023 ini.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia