2 Pemuda di Tanggamus Lampung Harus Mendekam di Penjara Selama 12 Tahun, Nih Kasusnya
Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram dan sepasang sepatu.
Selain itu plastik klip ukuran besar, enam kertas papir, enam plastik klip bekas pakai, dua pipa kaca/pirek bekas pakai, empat pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.
"Barang bukti yang diamankan di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong di rumahnya," ujarnya.
Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Dua pemuda berjenis kelamin pria di Kabupaten Tanggamus harus rela mendekam di jeruji besi penutupan Tahun 2023 ini.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News