2 Pemuda di Tanggamus Lampung Harus Mendekam di Penjara Selama 12 Tahun, Nih Kasusnya
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Dua pemuda berjenis kelamin pria di Kabupaten Tanggamus harus rela mendekam di jeruji besi penutupan Tahun 2023 ini.
Pasalnya, kedua pria tersebut terperangkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dua pelaku pengedar narkoba itu yakni berinisial BP (19) dan MA (21).
Kasat Res Narkoba, Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz mengungkapkan penangkapan pelaku berawal adanya laporan masyarakat.
Menerima laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Pelaku dibekuk pada Jumat 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, tanpa perlawanan," ungkap kasat, Jumat (15/12).
Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti di tubuh pelaku berinisial BP berupa ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone.
Kronologinya, peristiwa itu bermula penangkapan BP. Lalu BP mengaku mendapatkan ganja dari AM, sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.
Dua pemuda berjenis kelamin pria di Kabupaten Tanggamus harus rela mendekam di jeruji besi penutupan Tahun 2023 ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News