Pria Lansia Nafsu Melihat Anak di Bawah Umur, Akhirnya Dicabuli, Astaghfirullah
"Kami menangkap pelaku pada Rabu 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB," ungkapAKP Hengky Darmawan, Jum'at (15/12).
Selain tersangka, adapun barang bukti (BB) yang disita berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Seorang pria lanjut usia (lansia) nekat mencabuli perempuan berinisial H yang masih berusia tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News