Oknum Satpam di Lampung Timur Dibekuk Polisi, Nih Identitasnya
Senin, 18 Desember 2023 – 13:35 WIB
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Timur membekuk oknum satpam diduga terlibat aksi pencurian buah nanas, di perusahaan tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News