Bejat, Ayah Tiri Minta Jatah Terhadap Sang Anak yang Masih di Bawah Umur, Suasana Kamar Mencekam
Suasana dalam kamar itu semakin menakutkan korban karena pelaku memaksa korban membuka seluruh pakaian.
Baca Juga:
"Jadi, pelaku ini memaksa korban untuk melanyani napsu bejatnya, setelah itu pelaku mengancam korban apabila memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku," bebernya.
Berdasarkan bukti penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Seorang pria berinisial IB (41) dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial LA (17).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News