Bejat, Ayah Tiri Minta Jatah Terhadap Sang Anak yang Masih di Bawah Umur, Suasana Kamar Mencekam
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Seorang pria berinisial IB (41) dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial LA (17).
Pelaku tersebut merupakan buronan sejak 2019 silam.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2019, sekitar pukul 23:00 WIB di rumah pelaku yang berada di Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengungkapkan pelaku merupakan ayah tiri dari korban.
Saat itu pelaku masuk ke kamar korban tengah malam untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin 15 Januari 2024," ujarnya, Selasa (16/1).
Perwira menengah itu menjelaskan saat kejadian korban sedang sedang tidur di kamarnya, kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar.
Sontak korban langsung kaget, lalu korban berusaha berlari, tetapi tangan korban ditarik oleh pelaku.
Seorang pria berinisial IB (41) dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial LA (17).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News