DPO di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi, Aksi Kejahatannya Mengerikan
Rabu, 17 Januari 2024 – 07:15 WIB
"Saat ini, tersangka keduanya dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polsek Talang Padang menangkap seorang DPO terkait kasus pencurian di Toko Jhon Yakub, di Pekon Sukarame.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News