DPO di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi, Aksi Kejahatannya Mengerikan

Rabu, 17 Januari 2024 – 07:15 WIB
DPO di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi, Aksi Kejahatannya Mengerikan - JPNN.com Lampung
Pelaku pembobolan toko diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus

"Saat ini, tersangka keduanya dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Polsek Talang Padang menangkap seorang DPO terkait kasus pencurian di Toko Jhon Yakub, di Pekon Sukarame.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia