DPO di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi, Aksi Kejahatannya Mengerikan
Adapun kronologi kejadiannya dua pelaku Rifki dan Wahyudi diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone, dan kamera.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 17 juta, sehingga melapor ke Polsek Talang Padang guna ditindak lanjuti," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, tetapi korban merasa aneh, ketika hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilang.
Lantaran sebelumnya telah curiga, korban sempat mengcapture rekaman CCTV wajah pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya memakai tutup kepala.
Berdasarkan kecurigaan dikuatkan foto pelaku yang masuk ke toko korban, tim berusaha melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Namun, saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur.
"Walaupun sempat kabur, pelaku Rifki Afrizal ditangkap pada Jumat, 29 Desember 2023. Dilanjutkan menangkap Wayudi pada Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB," bebernya.
Selain tersangka, adapun barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung A71 warna hitam.
Sementara uang tunai telah habis dipakai kedua tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual mereka.
Polsek Talang Padang menangkap seorang DPO terkait kasus pencurian di Toko Jhon Yakub, di Pekon Sukarame.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News