DPO Polda DIY Dibekuk Polisi karena Aplikasi Michat, Pelaku Warga Bandar Lampung
Selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WhatsApp yang tidak dikenal.
Baca Juga:
"Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA," kata Kombes Pol Umi, Jumat (2/2).
Dari hasil penyelidikan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah.
Selanjutnya tim bergerak mengamankan pelaku di Gang Mushola, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan yakni tiga unit handphone, dua buah kartu ATM BRI, dua KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.
Atas perbuatannya pelaku melanggar tentang tindak pidana pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 junto 27 Ayat (1)
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (mar10/jpnn)
DPO daftar pencarian orang Subdit Cyber Ditresrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News