DPO Polda DIY Dibekuk Polisi karena Aplikasi Michat, Pelaku Warga Bandar Lampung

Jumat, 02 Februari 2024 – 05:30 WIB
DPO Polda DIY Dibekuk Polisi karena Aplikasi Michat, Pelaku Warga Bandar Lampung - JPNN.com Lampung
Polda Lampung ungkap kasus DPO UUD ITE. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WhatsApp yang tidak dikenal.

"Oleh karena kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA," kata Kombes Pol Umi, Jumat (2/2).

Dari hasil penyelidikan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumah. 

Selanjutnya tim bergerak mengamankan pelaku di Gang Mushola, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan yakni tiga unit handphone, dua buah kartu ATM BRI, dua KTP elektronik milik korban dan Ibu korban.

Atas perbuatannya pelaku melanggar tentang tindak pidana pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal  45 junto 27 Ayat (1)

"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (mar10/jpnn)

DPO daftar pencarian orang Subdit Cyber Ditresrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia