DPO Polda DIY Dibekuk Polisi karena Aplikasi Michat, Pelaku Warga Bandar Lampung

Jumat, 02 Februari 2024 – 05:30 WIB
DPO Polda DIY Dibekuk Polisi karena Aplikasi Michat, Pelaku Warga Bandar Lampung - JPNN.com Lampung
Polda Lampung ungkap kasus DPO UUD ITE. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - DPO daftar pencarian orang Subdit Cyber Ditresrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.

DPO kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE

itu seorang pria berinisial DA (41) warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung merupakan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah 

mengungkapkan kronologinya pada 19 Oktober 2023  pelapor bernama Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat.

Sementara, pelapor tidak merasa tidak pernah memasukan foto dan data diri di aplikasi tersebut.

Pada 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal.

Grup itu di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal.

DPO daftar pencarian orang Subdit Cyber Ditresrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia