DPO Polda DIY Dibekuk Polisi karena Aplikasi Michat, Pelaku Warga Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - DPO daftar pencarian orang Subdit Cyber Ditresrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.
DPO kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE
itu seorang pria berinisial DA (41) warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung merupakan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah
mengungkapkan kronologinya pada 19 Oktober 2023 pelapor bernama Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat.
Sementara, pelapor tidak merasa tidak pernah memasukan foto dan data diri di aplikasi tersebut.
Pada 23 Oktober 2023 tiba-tiba Yuana (saksi) dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal.
Grup itu di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal.
DPO daftar pencarian orang Subdit Cyber Ditresrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News