Siap-siap Saja, Penganiayaan Warga Rejosari Akan Ditetapkan sebagai Tersangka
Jumat, 02 Februari 2024 – 08:20 WIB
AKBP Teddy mengatakan sudah memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh untuk menangani kasus tersebut dengan profesional.
"Tangani dengan baik, secara profesional sebagaimana menangani perkara-perkara lainnya tanpa melihat pihak mana, baik pelapor maupun terlapor," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Kasus penganiayaan warga Rejosari, Kabupaten Lampung Utara telah ditangani oleh kejaksaan negeri wilayah setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News