Siap-siap Saja, Penganiayaan Warga Rejosari Akan Ditetapkan sebagai Tersangka
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Kasus penganiayaan warga Rejosari, Kabupaten Lampung Utara telah ditangani oleh kejaksaan negeri wilayah setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh, melalui keterangannya, Jumat (2/2).
Iptu Stef Boyoh mengatakan kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara, naik proses sidik. Saat ini penyidik telah mengirimkan SP2HP dan mengirimkan SPDP ke kejaksaan.
Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi dan saksi ahli, serta keterangan hasil visum.
"Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka," ujar kasat.
Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh berharap masyarakat dapat melihat kasus tersebut secara baik dan tidak membuat opini yang berlebihan.
"Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik dengan secara profesional," tegasnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menambahkan bahwa dugaan kasus penganiayaan itu menimpa anak bernama Jumahir (41) warga Rejosari.
Kasus penganiayaan warga Rejosari, Kabupaten Lampung Utara telah ditangani oleh kejaksaan negeri wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News