2 Pelaku Curat yang Meresahkan Warga di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG - Jajaran Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua pelaku yakni berinisial MN (32) dan WN (30), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu mengungkapkan pelaku beraksi di wilayah tempat tinggalnya sendiri.
"Kedua pelaku merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung," kata dia, Senin (4/2).
Kronologinya penangkapan pada Jumat 2 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas dibantu oleh warga menangkap dua pelaku tersebut.
"Para pelaku ditangkap saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung," ujarnya.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air, yang merupakan milik korban Ansorudi (42).
Menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gubuk area kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.
Jajaran Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News