Pelaku Curas di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Selasa, 06 Februari 2024 – 19:10 WIB
Pelaku Curas di Lampung Utara Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung
Pelaku curas diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampura

"Pelaku langsung melarikan diri ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta," ujarnya.

Selain pelaku polisi juga mengam6 barang bukti satu unit handphone warna abu metal, sepeda motor warna merah, helm, dan jaket warna hitam.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Seorang pria berinisial DA (33) pelaku pencurian dengan kekerasan (curah) di Kotabumi, Lampung Utara dibekuk polisi.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia