Pelaku Curas di Lampung Utara Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial DA (33) pelaku pencurian dengan kekerasan (curah) di Kotabumi, Lampung Utara dibekuk polisi.
Pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan pelaku ditangkap atas laporan korban dengan nomor laporan LP/B/12/II/2024/SPKT Polsek Kotabumi.
"Atas laporan itu polisi langsung melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku pada Senin malam 5 Januari 2024," jelasnya, Selasa (6/2).
Kronologinya pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB korban bersama rekannya sedang berjalan kaki
Tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria dengan mengendarai sepeda motor matic warna merah. Saat itu pelaku modus hendak mengantarkan korban ke lokasi tujuannya.
Namun, tawaran dari pelaku ditolak oleh korban.
Pelaku masih mengikuti korban hingga pada akhirnya barang milik korban satu unit handphone dirampas.
Seorang pria berinisial DA (33) pelaku pencurian dengan kekerasan (curah) di Kotabumi, Lampung Utara dibekuk polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News