3 Pelaku Pembacokan Terhadap Wartawan Terungkap, 1 Orang DPO, Ini Identitasnya
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG - Tim anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan di wilayah setempat.
Pengungkapan tersebut tindaklanjut laporan pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku ditangkap di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan ada tiga dari empat tersangka yang telah diamankan polisi.
"Sementara satu tersangka lainnya bernama Agus masih dilakukan pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya kabid humas, Senin (26/2).
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna coklat, satu dompet warna cream, satu dompet warna hitam, satu bilah badik dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu.
Kemudian sarung warna coklat terbuat dari kayu, satu bilah badik dengan gagang warna hitam, sarung warna coklat gelap, empat unit handphone satu unit kendaraan Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B 2109 BZC, dan satu buah kartu ATM BRI.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.
Tim anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan di wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News