Polda Lampung Ungkap 2 Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 20 Orang Tersangka
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengungkap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 87,5 kilogram.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan sabu-sabu itu dibawa dari Negara Malaysia.
Kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam dua peristiwa yang berbeda.
"Dua pelaku ini melibatkan total 20 tersangka. Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction," ungkap Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Rabu (6/3).
Helmy menambahkan bahwa kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Pulau Jawa.
"Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 131 miliar," tambahnya.
Sementara itu Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni.
"Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," ujar Erlin.
Polda Lampung mengungkap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 87,5 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News