Pria di Tanggamus Diamuk Masa Tengah Malam, Nih Penyebabnya

Sabtu, 16 Maret 2024 – 10:44 WIB
Pria di Tanggamus Diamuk Masa Tengah Malam, Nih Penyebabnya - JPNN.com Lampung
Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamuk masa. Foto: Humas Polres Tanggamus

"Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Polisi dan masyarakat mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia