Pria di Tanggamus Diamuk Masa Tengah Malam, Nih Penyebabnya
Sabtu, 16 Maret 2024 – 10:44 WIB
"Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polisi dan masyarakat mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News