2 Wanita Asal Sumsel Mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Korban Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," ungkapnya, Kamis (21/3).
Petugas kepolisian Polres Lampung Timur yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3) polisi mengidentifikasi.
Pelaku dibekuk di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Polisi juga turut mengamankan empat lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Dua wanita di Kabupaten Lampung Timur terpaksa dibekuk personel polres setempat. Pasalnya, dua wanita itu terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapa
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News