Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 2 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengungkap fakta-fakta penting terkait Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulang Bawang.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan bahwa kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Ditres Krimsus Polda Lampung telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Bumakam di Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Sabtu (23/3).
Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi.
Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Namun, proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART.
Kabid Humas juga menyoroti bahwa PT. Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.
Selain itu, Kabid Humas menambahkan bahwa pengelolaan dana PT. Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.
Polda Lampung mengungkap fakta-fakta penting terkait Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulang Bawang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News