Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 2 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka
Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp 2.350.000.000.
Sebagai tindak lanjut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mar10/jpnn)
Polda Lampung mengungkap fakta-fakta penting terkait Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulang Bawang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News