Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 2 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Maret 2024 – 08:30 WIB
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 2 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Polda Lampung

Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp 2.350.000.000.

Sebagai tindak lanjut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mar10/jpnn)

Polda Lampung mengungkap fakta-fakta penting terkait Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulang Bawang.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia