Polisi Bekuk DPO Pemerkosaan di Bukit Kemuning, Lihatlah Tampangnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polisi kembali membekuk daftar pencarian orang (DPO) pemerkosaan gadis di bawah umur di Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara Teddy Rachesna mengungkapkan pelaku pria berinisial MD (22), warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning.
Pelaku MD dibekuk saat berada di Desa Langon, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu 31 Maret 2024.
Penangkapan itu berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara," ungkap Kapolres, melalui keterangan diterima Senin (1/4).
Kapolres mengimbau kepada keluarga dan pelaku lain yang DPO agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.
Seperti diberita sebelumnya, Polres Lampung Utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban seorang remaja putri di sebuah gubuk.
Wanita itu merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Polisi kembali membekuk daftar pencarian orang (DPO) pemerkosaan gadis di bawah umur di Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News