Orang Tua dan Kakek Bejat, Tega Menyetubuhi Buah Hatinya yang Masih di Bawah Umur
Penasihat hukum korban dari BE-I Law Firm, Yunizar Akbar mengatakan bahwa pihaknya sangat memprihatinkan atas perlakuan yang dilakukan oleh ayah kandung juga kakek korban.
"Ini tentu sangat tidak manusiawi lagi. Seorang kakek dan ayah yang seharusnya menjaga justru malah melakukan perbuatan yang tercela," katanya, dilansir Antara, Senin (15/4).
Menurutnya, dalam setiap kasus terkait kekerasan seksual masih banyak yang belum mendapatkan penanganan hukum secara memuaskan untuk korbannya.
Dalam perkara ini dirinya akan membantu semaksimal mungkin agar para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Kami hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan tanpa embel-embel agar setiap perkara asusila selalu mendapatkan azas keadilan bagi mereka yang harus mendapatkannya," tegasnya. (antara/jpnn)
Dua pria di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung tega menyetubuhi terhadap wanita berinisial AS (16).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News