Pria Lansia Cabuli ODGJ, Polisi Ungkap Kronologinya
Di tengah aksinya tersebut, Umi melanjutkan, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban.
"Tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian.
Atas perbuatannya Malianto dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah diamankan dan diperiksa Unit PPA," pungkas polwan dengan pangkat bunga tiga dipundaknya itu. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus pria bernama Malianto (66).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News