Pria Lansia Cabuli ODGJ, Polisi Ungkap Kronologinya

Rabu, 24 April 2024 – 06:20 WIB
Pria Lansia Cabuli ODGJ, Polisi Ungkap Kronologinya - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan ODGJ di Bandar Lampung. Foto: Humas Polda Lampung

Di tengah aksinya tersebut, Umi melanjutkan, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban.

"Tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," imbuhnya.

Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian.

Atas perbuatannya Malianto dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah diamankan dan diperiksa Unit PPA," pungkas polwan dengan pangkat bunga tiga dipundaknya itu. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus pria bernama Malianto (66).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia