5 Terduga Penyebab Kematian Warga Lambar Diamankan Polisi
Jumat, 26 April 2024 – 10:35 WIB
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," tegasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku ini mengakui telah memasang jerat listrik serupa sudah beberapa kali. Tujuannya, untuk memberantas hama babi di area perkebunan tersebut.
Lebih lanjut petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit genset, 1 unit terapo, 5 tas, hingga alat-alat listrik kawat.
"Selain para pelaku, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polisi mengamankan pelaku yang memasang perangkap babi hutan di area perkebunan kopi Pekon Lombok Selatan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News