41 Tersangka Diringkus Dalam Operasi Antik Krakatau 2022
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengamankan sebanyak 41 tersangka terkait tindak pidana narkotika.
Penangkapan merupakan hasil Operasi Antik Krakatau (OAK) dari 18-31 Maret 2022.
"OAK ini pihaknya mengungkap sebanyak 32 kasus dengan 41 tersangka. Dari 41 tersangka itu ada 3 perempuan dan 38 laki-laki. Untuk wanita ketiganya adalah pengguna," ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda M Saragih, Kamis (7/4).
Dia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 27.60 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari 32 kasus yang diamankan, ada 14 pengedar, 18 kurir, dan 9 pengguna atau pengkonsumsi," jelasnya,
Menurutnya, di Bandar Lampung masih banyak terjadi peredaran gelap narkotika, sehingga adanya giat OAK salah satu bentuk menangkal dan meminimalisir pengguna dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bandar Lampung," jelasnya.
Baca Juga:
Ganda mengungkapkan bagi para pengguna narkotika dapat dilakukan rehabilitasi, tetapi kalau pengguna tersebut merupakan residivis maka proses hukum tetap berjalan.
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika," pungkasnya (mcr32/jpnn)
41 Tersangka dari 35 kasus Diringkus Dalam Operasi Antik Krakatau 2022, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 27.60 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News