Sekap dan Todongkan Celurit ke Leher Korban, Pelaku Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah
Minggu, 10 April 2022 – 11:24 WIB
"Dari laporan itu tim akhirnya melakukan penyelidikan dan membekuk satu pelaku berinisial QM, beserta barang bukti berupa celana levis warna biru, jaket levis berwana biru, sepatu warna abu-abu, golok. pada Rabu (6/4), sekira pukul 00.00 WIB," paparnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berisial DD, WN dan ND masih dalam pengejaran.
"Tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 Tahun Penjara, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Sekap Korban Saat Melancarkan Aksinya, 1 dari 4 pelaku Curas Diamankan Polres Pesawaran. empat orang yang tak dikenal masuk ke gudang yang berada Pesawaran
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News