Pengedar Narkotika Lintas Sumatera Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat

Senin, 28 Februari 2022 – 21:00 WIB
Pengedar Narkotika Lintas Sumatera Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat - JPNN.com Lampung
Tiga pengedar sabu seberat 94 Gram diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Barat. Foto: Humas Polres Lampung Barat

Pelaku dikenakan ancaman pidana minimal 5 tahun, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 ratus juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah 

"Pihak kepolisian Lampung Barat masih terus melakukan pengembangan," ungkapnya. (mar10/jpnn)

Tim Opsnal Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkotika lintas Sumatera

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia