Pengedar Narkotika Lintas Sumatera Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat
Senin, 28 Februari 2022 – 21:00 WIB
Pelaku dikenakan ancaman pidana minimal 5 tahun, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 ratus juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah
"Pihak kepolisian Lampung Barat masih terus melakukan pengembangan," ungkapnya. (mar10/jpnn)
Tim Opsnal Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkotika lintas Sumatera
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News