4 Pelaku Sindikat Kecurangan Masuk CPNS, Akhirnya Polda Lampung Lakukan Hal Ini

Kemudian tersangka AN merupakan oknum pegawai honorer BKD Provinsi Lampung yang berperan dalam memberikan informasi kepada para calon ASN.
Sedangkan tersangka MR memiliki peran untuk mengisi seluruh tes para CPNS.
Atas peran masing-masing tersangka itulah para calon tak perlu bersusah payah dalam mengisi test yang telah disediakan oleh panitia.
"Jadi, para peserta ini hanya tinggal duduk dan menghadap laptop saja, seolah mengerjakan soal namun nyatanya tidak," bebernya.
Adapun hasil yang didapatkan dari satu CPNS pihaknya berhasil mengambil keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Untuk satu CPNS para tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 juta dan peserta pun dipastikan lulus seleksi," terang Arie.
Atas perbuata itu para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 30 Ayat 1/ Pasal 32 Ayat 1/ Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPN, "Dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Lakukan Kecurangan Agar Masuk Jadi ASN, Empat Orang Diamankan Polda Lampung. Dari hasil joki tersebut keempatnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News