39 Narapidana Menghirup Udara Segar, Berikut Daftar Lapasnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Sebanyak 4.938 narapidana di Provinsi lamung mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Selain itu sebanyak 39 diantaranya telah bebas dari kurungan nyawa.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan terdapat 39 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) II
"Rincian dari 39 narapidana yang diusulkan bebas yakni, 4 napi dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kalianda, 4 napi dari LP Kelas IIA Metro, LP Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 11 napi," katanya, Selasa (26/4).
Lalu, dari Rutan Kelas I Bandar Lampung 7 napi, Rutan Kelas IIB Kota Agung 2 napi, LP Kelas IIB Kota Agung 1 napi, LPKA Kelas IIA Bandar Lampung tiga 3, LP Kelas III Gunung Sugih 7 napi,
Untuk penerima remisi khusus (RK) I dari LP Kelas IA Bandar Lampung mendapatkan remisi paling banyak dengan jumlah 687 napi,
Selanjutnya untuk napi tindak pidana korupsi ada 17 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I, diantaranya 8 orang dari LP Kelas I Bandar Lampung, 1 orang dari LP kelas IIA Metro, 2 orang dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, 4 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 2 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan 2 di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Tak hanya itu, sebanyak 7 narapidana teroris mendapatkan remisi, 5 dari Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIA Metro dan 1 di Lapas Perempuan Kelas IIA bandar Lampung.
Sebanyak 4.938 narapidana di Provinsi lamung mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. Selain itu sebanyak 39 diantaranya telah bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News