HUT ke-78 Republik Indonesia, Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang ditunggu para narapidana (napi) karena akan mendapatkan remisi.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Lampung telah mengusulkan sebanyak 5.677 warga binaan agar mendapatkan remisi itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan napi yang diusulkan remisi ituerupakan gabungan dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di provinsi ini.
Dia merincikan, untuk Lapas Kelas I Bandar Lampung total ada 792 napi yang mendapatkan remisi, Lapas Kelas IIA Kotabumi 485, Lapas Kelas IIA Kalianda 583, Lapas Kelas IIA Metro 504, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 784.
Kemudian Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 175, Lapas Kelas IIB Kota Agung 269, Lapas Kelas IIB Way Kanan 403, LPKA Kelas II Bandar Lampung empat, Lapas Kelas III Gunung Sugih 376.
Selanjutnya Rutan Kelas I Bandar Lampung 349, Rutan Kelas II B Kota Agung 119, Rutan Kelas II B Sukadana 258, Rutan Kelas II B Menggala 280, Rutan Kelas II B Krui 139, Rutan Kelas II B Rutan Kelas II B Kotabumi 157.
"Kalau besaran remisi yang diusulkan dari satu bulan hingga enam bulan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, dari 5.677 terdapat
41 narapidana kasus korupsi di Lampung yang juga diusulkan mendapatkan remisi umum di HUT RI ke-78.
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang ditunggu para narapidana (napi) karena akan mendapatkan remisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News