Hotman Paris Bakal Laporkan Iqlima Kim ke Polisi, Ini Perkaranya
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris tidak terima namanya dituduh sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu menyusul Iqlima Kim yang mengaku sempat mendapat pelecehan seksual dari Hotman Paris.
Pengacara 62 tahun tersebut berencana mengambil langkah hukum karena tidak terima dengan tuduhan tersebut.
"Itu fitnah dan pansos (panjat sosial). Saya akan laporkan ke polisi timnya dan pengacaranya juga," ujar Hotman Paris dilansir dari JPNN.com, Jumat (29/4).
Sedianya, Razman Arif Nasution memberikan waktu 7 hari kepada Hotman Paris untuk menunjukkan iktikad baik soal permasalahn tersebut.
Namun, pengacara bergaya flamboyan itu tampaknya tak ingin menunggu waktu 7 hari untuk bersikap.
"Enggak usah 7 kali (24 jam). Sebelum tujuh hari gue yang laporin pengacaranya," kata Hotman Paris.
Menurutnya, tudingan itu harus diikuti oleh bukti. Jika tidak, bisa termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara kondang Hotman Paris bakal melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News