Oral Seks Wajib Anda Ketahui, Hati-hati ada Cairan yang Hukumnya Najis

Rabu, 04 Mei 2022 – 06:55 WIB
Oral Seks Wajib Anda Ketahui, Hati-hati ada Cairan yang Hukumnya Najis - JPNN.com Lampung
Berhubungan badan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com/ Ricardo

Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi.

Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi.

Madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima' yang dilegalkan dalam syara' bagi pasangan yang sah. Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.

Padahal, bila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri.

Tetapi, karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi, sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni).

Hukum ma'fu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci.

Ada tiga jenis cairan yang wajib kita ketahui saat melakukan hubungan intim dengan pasangan. Tiga jenis itu air sperma, air wadi, yaitu air keruh, air madzi
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia