170 Ribu Dosis Vaksin Expired, Kemenkes Harus Cepat Mengganti
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca di Provinsi Lampung telah memasuki expired atau kadaluarsa per 28 Februari 2022 sebanyak 170 ribu dosis vaksin.
Menanggapi vaksin kadaluarsa tersebut, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengatakan, persoalannya karena dosis vaksin yang datang dari pusat sudah hampir kadaluarsa.
Sehingga, belum selesai masa pendistribusian ke kabupaten kota dosis vaksin tersebut telah habis waktu pemakaiannya atau expired.
"Dosis vaksin itu hanya hanya 22 hari terhitung dari waktu pengiriman," kata Deni Ribowo, di Bandar Lampung, Rabu (2/3).
Menurut Deni, persoalan lain sehingga dosis vaksin belum semua disuntikkan karena ada pada masyarakat.
Masyarakat menilai, bahwa dosis vaksin Astrazeneca mengandung dosis yang cukup tinggi, sehingga masyarakat tidak mau.
Baca Juga:
"Vaksin Astrazeneca efek sampingnya cukup kuat sehingga banyak masyarakat tidak mau," jelas Deni Ribowo.
Deni menegaskan, atas persoalan ini bukan berarti pemerintah tidak siap untuk mendistribusikan vaksin tersebut tapi masa waktu yang sangat pendek sehingga membuat vaksin tersebut kadaluarsa.
Vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca di Provinsi Lampung telah memasuki expired atau kadaluarsa per 28 Februari 2022 sebanyak 170 ribu dosis vaksin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News