BKN Anggap Dokumen Usulan NIP PPPK Tahap 1 BTL, Apa Penyebabnya?
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Para guru honorer di DKI Jakarta terpaksa mengurus ulang pemberkasan.
Karena, sejumlah dokumen untuk usulan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap kadaluarsa.
Sehingga, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganggap dokumen honorer tersebut Berkas Tidak Lengkap (BTL).
"Ini pada panik semua karena tiba-tiba dikabari soal BTL itu," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, dilansir dari JPNN.com, Rabu (2/3).
Menurut Nur Baitih pemberkasan itu harusnya tidak dilakukan di akhir 2021 kalau baru akan diproses pada Maret 2022.
Akibatnya, para honorer tersebut terpaksa untuk membuat ulang. Sedangkan, biaya pemberkasan itu cukup mahal.
Baca Juga:
"Biayanya lumayan mahal, pembuatan SKCK harus mengeluarkan biaya Rp30 ribu, kemudian surat keterangan kesehatan jasmani sekitar Rp800 ribu," jelasnya.
Dia menyampaikan, status BTL ini cukup membingungkan para guru honorer.
Para guru honorer di DKI Jakarta terpaksa mengurus ulang pemberkas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News