Info Penting, PT KAI Tanjung Karang Menerapkan Peraturan Baru Dalam Perjalanan, Simak!
Kamis, 19 Mei 2022 – 15:10 WIB
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas terbaru:
- a Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- b Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- c Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- d Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (mcr32/jpnn)
Dengan dikeluarkannya SE Baru PT KAI Tanjung Kerang Terapkan Peraturan Baru Dalam Perjalanan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News