Info Penting, PT KAI Tanjung Karang Menerapkan Peraturan Baru Dalam Perjalanan, Simak!
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Tanjung Karang tak mewajibkan tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksin dosis kedua sejak 18 Mei 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjung Karang Jaka Jarkasih sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
“KAI Divre IV Tanjung Karang mendukung segala kebijakan pemerintah untuk perjalanan di masa pandemi Covid-19, dengan peraturan baru ini diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya, Kamis (19/5).
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan tiketting dan persyaratan lainnya, KAI telah mengintegrasikan tiketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Kemudian data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Namun pelanggan tetap diwajibkan untuk menggunakan masker selama dalam perjalanan, " lanjut Jaka.
Jaka menambahakan pelanggan yang akan menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit dan masker kepada pelanggan KAI Raja Basa secara gratis," tuturnya.
Dengan dikeluarkannya SE Baru PT KAI Tanjung Kerang Terapkan Peraturan Baru Dalam Perjalanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News