Viral Video Polisi Tilang Motor Baru, Kombes Zahwani Bereaksi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Video viral di media sosial (medsos) anggota polisi menilang sebuah motor yang baru saja keluar dari diler.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memastikan video itu tidak benar.
"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tetapi, tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler," kata dia di Bandar Lampung, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong/bising.
"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata dia.
Ia mengatakan setelah diperiksa kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, di antaranya, ke satu, knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Viral video di media sosial (medsos) anggota polisi menilang sebuah motor yang baru saja keluar dari diler.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News