Hewan Ternak yang Akan Dijual Tidak Divaksin PMK, Ini Alasannya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung melaksanakan vaksinasi terhadap sapi.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini mengatakan pihaknya mendapatkan jatah 300 dosis vaksis PMK.
Baca Juga:
"Jadi, jatah 300 dosis vaksin itu dihabiskan sampai besok," katanya, Selasa (28/6).
Agustini menjelaskan hewan ternak yang dapat divaksin yakni yang berusia tiga bulan dengan keadaan sehat.
"Kalau hewan ternak yang sedang hamil tidak diperbolehkan disuntik vaksin," terangnya.
Dia mengatakan pihaknya membentuk beberapa tim untuk pelaksanaan vaksinasi hewan ternak di Kota Bandar Lampung.
Selain itu, hewan yang akan dijual juga tidak diperbolehkan disuntik vaksin. Sebab, apabila divaksin hewan itu tidak dapat langsung dipotong.
Hewan Ternak di Bandar Lampung di lakukan vaksinasi untuk cegah terjadi PMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News